RINGKASAN PSAK 59 : AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

PSAK 59 mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.

 Transaksi Khusus


Karakteristik
Pengakuan dan Pengukuran
WADIAH
Adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. 

Bank bertanggungjawab jawab atas pengembalian titipan.

Terbagi atas:
  1. Wadiah Yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan 
  2. Wadiah Yad-amanah : penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip 
Penerima titipan dalam transaksi wadiah dapat;
  1. meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut
  2. memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah yad-dhamanah) namun tidak oleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan
Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi 

Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang harus dibagikan. 

Pengakuan bonus dalam transaksi wadiah adalah sbb:
  1. pemberian bonus kepada nasanah diakui sebagai beban pada saat terjadinya
  2. penerimaan bonus daripenempatan dana pada bank syariah laib diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima
  3. penerimaan bonus dari penempatan dana syariah pada bank sentral diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima
  4. penerima bonus dari penempatan dana pada bank nonsyariah  diakui sebagai pendapatan dana qardhul hasan pada saat kas diterima  
QARDH
Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. 

Selain qardh, ada juga pinjaman dalam bentuk QARDHUL HASAN yaitu pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.

Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. 

Pelaporan qardhul hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan karena dana tersebut bukan aset bank yang bersangkutan.

Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. 

Kelebihan penerimaan dari peminjam atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya.

Dalam hal bank bertindak sebagai peminjam qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagai beban.












SHARF
Adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. 

Transaksi valas pada bank syariah (di luar jual beli banknotes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif. 


Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/ kerugian pada saat penyerahan/penerimaan dana.

Selisih penjabaran aset dan kewajiban valas dalam rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau beban. 

WAKALAH
Adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/ nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/ bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa. 

Akad wakalah tersebut dapat digunakan, antara lain, dalam pengiriman  transfer, penagihan utang baik melalui kliring maupun inkaso, dan realisasi L/C.

Wakalah, Kafalah, dan Hiwalah merupakan kegiatan bank syariah berbasis imbalan. 

Pendapatan dan beban yang berkaitan berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. 

Pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan. 




KAFALAH
Adalah pemberian jaminan yang diberikan oleh kaafil (pemjamin bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan. 

Kafalah dapat digunakan untuk pemberian jasa bank, antara lain, garansi bank, standby L/C, pembukaan L/C impor, akseptasi, endosmen. dan awal. 

HIWALAH
Adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun utang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.



Daftar Pustaka:
IAI. 2019. Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : IAI.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Perkembangan Audit Internal

Sampling

Penelahaan dan Tanggapan Laporan Audit