RINGKASAN PSAK 59 : AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
PSAK 59 mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Transaksi
Khusus
|
Karakteristik
|
Pengakuan
dan Pengukuran
|
WADIAH
|
Adalah titipan nasabah yang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan
menghendaki.
Bank bertanggungjawab jawab atas
pengembalian titipan.
Terbagi atas:
Penerima titipan dalam transaksi
wadiah dapat;
|
Dana wadiah diakui sebesar jumlah
dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi
Penerimaan yang diperoleh atas
pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan
unsur keuntungan yang harus dibagikan.
Pengakuan bonus dalam transaksi
wadiah adalah sbb:
|
QARDH
|
Pinjaman Qardh adalah
penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang
mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
Selain qardh, ada juga pinjaman
dalam bentuk QARDHUL HASAN yaitu pinjaman tanpa imbalan yang
memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu
tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang
disepakati.
Jika peminjam mengalami kerugian
bukan karena kelalaiannya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah
pinjaman.
Pelaporan qardhul hasan disajikan
tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul
hasan karena dana tersebut bukan aset bank yang bersangkutan.
|
Pinjaman qardh diakui
sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya.
Kelebihan penerimaan dari peminjam
atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat
terjadinya.
Dalam hal bank bertindak sebagai
peminjam qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui
sebagai beban.
|
SHARF
|
Adalah akad jual beli suatu valuta
dengan valuta lainnya.
Transaksi valas pada bank syariah
(di luar jual beli banknotes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan
lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan
spekulatif.
|
Selisih antara kurs yang
diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada
tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/ kerugian pada saat
penyerahan/penerimaan dana.
Selisih penjabaran aset dan
kewajiban valas dalam rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau
beban.
|
WAKALAH
|
Adalah akad pemberian kuasa dari
muwakil (pemberi kuasa/ nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/ bank) untuk
melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa.
Akad wakalah tersebut dapat
digunakan, antara lain, dalam pengiriman transfer, penagihan utang baik
melalui kliring maupun inkaso, dan realisasi L/C.
|
Wakalah, Kafalah, dan
Hiwalah merupakan kegiatan bank syariah
berbasis imbalan.
Pendapatan dan beban yang
berkaitan berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu
tersebut.
Pendapatan dan beban yang tidak
berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam
periode yang bersangkutan.
|
KAFALAH
|
Adalah pemberian jaminan yang
diberikan oleh kaafil (pemjamin bank) kepada makful (penerima jaminan) dan
penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang
menjadi hak penerima jaminan.
Kafalah dapat digunakan untuk
pemberian jasa bank, antara lain, garansi bank, standby L/C, pembukaan L/C
impor, akseptasi, endosmen. dan awal.
|
|
HIWALAH
|
Adalah pemindahan atau pengalihan
hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun utang, dan
jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.
|
Daftar Pustaka:
IAI. 2019. Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : IAI.
Komentar
Posting Komentar