Penelahaan dan Tanggapan Laporan Audit

PENELAAHAN DAN TANGGAPAN LAPORAN AUDIT

A.  Penelaahan Laporan
Siapa yang menelaah Draf laporan ?
Empat jenis penelaahan laporan audit yang dapat dilakukan :
1. Segmen – Segmen Laporan Audit
2. Draft Laporan Audit
3. Laporan audit yang telah selesai dan diterbitkan
4. Rekomendasi-rekomendasi yang masih belum dilaksanakan
Siapa yang menelaah draf laporan akan tergantung pada sifat dari jenis penelaahan laporan itu sendiri dan pada minat atau kepentingan dari tiap-tiap manajer dan eksekutif.
Penelaahan draf dari sebuah laporan yang sangat memuaskan – sebuah laporan yang mencakup beberapa area atau fungsi yang relatif kecil dan terdefinisikan dengan baik serta tidak terdapat temuan atau rekomendasi – dapat dibatasi hanya oleh manajer lini dan atasannya saja.

B.  Menentukan Waktu Penelaahan
Pastinya, jika jumlah penelaahan yang dilakukan semakin banyak, maka akan semakin lama penundaan yang terjadi dalam penerbitan laporan final. Kenyataan ini menempatkan auditor pada satu dilema.di satu sisi mereka menginginkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan melakukan penelaahan atas draf laporan, disisi yang lain mereka menyadari perlunya dilakukan pelaporan secara tepat waktu.
Setelah membuat draf laporan, auditor hendaknya menyiapkan daftar penerima distribusi laporan. bersama dengan supervisor audit, mereka memutuskan pihak-pihak mana yang sebaiknya menelaah laporan dan bagaimana urutan penelaahan tersebut.

C.  Penelaahan Laporan Audit Secara Bersamaan
Unsur – unsur penelaahan audit secara bersamaan akan meliputi :
· operasi yang sedang diaudit
· pejabat-pejabat yang bertanggung jawab
· penghubung audit
· tanggal audit dimulai
· tanggal permintaan dilakukannya penelaahan ini
· rincian temuan :
- Kriteria yang digunakan
- Kondisi yang ditemukan
- Penyebab
- Dampak
- Rekomendasi
· Auditor Ketua (kepada siapa jawaban sebaiknya dialamatkan)
Penerimaan laporan interim yang lebih awal dari klien memungkinkan cukup waktu untuk menyelesaikan perbedaan - perbedaan yang mungkin terjadi, sambil menyelesaikan aspek-aspek audit yang lain. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi klien untuk membantu merancang rekomendasinya dan sekaligus mulai melakukan implementasi atas rekomendasi tersebut pada saat laporan pada akhirnya diterbitkan.

D.  Rapat Penelaahan
Rapat ini adalah milik auditor, auditor dapat menentukkan arah dari rapat.
Ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam menyiapkan suasana secara lisan yaitu :
1.    Lingkup pemeriksaan
2.    Tingkat signifikan dari permasalahan yang di telaah
3.    Pemahaman atas kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh klien dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
4.    Kemauan untuk membahas semua permasalahan serinci apapun jika dibutuhkan.
5.    Fakta bahwa laporan tidak mengandung kejutan apapun,  bahwa seluruh aspek dari teman telah didiskusikan selama pekerjaan lapangan. Aku <jika auditor belum melakukannya, maka tidak ada orang lain yang patut disalahkan apabila terjadi kesulitan dalam pelaksanaan penelaahan draf laporan>
6.      Komentar mengenaj berapa banyak permasalahan yang telah diperbaiki, aku berada banyak yang masih dalam proses perbaikan, dan berapa banyak yang masih harus diperbaiki.
7.      Kerja sama yang di terima selama audit dilaksanakan.
8.      Keyakinan bahwa klien akan diberikan kartu kredit didalam laporan untuk semua tindakan perbaikan yang disarankan, diterapkan, atau diselesaikan

E.  Menghindari dan Menyelesaikan Konflik
Auditor sebaiknya melakukan persiapan secara menyeluruh untuk menghadapi kemungkinan terjadinya konflik dan perselisihan. Harus mampu menyajikan informasi, mendukung fakta, aku dan memperkuat temuannya tanpa kesulitan atau penundaan.
Berikut adalah alasan lain mengapa dapat terjadinya perselisihan dan konflik, alasan ini berhubungan dengan aspek dari perubahan yaitu klien dapat:
1.       Merasa khawatir akan dampak negatif yang mungkin timbul akibat rekomendasi yang diberikan.
2.       Merasa khawatir akan terjadinya dislokasi dan kekacauan birokrasi yang akan disebabkan oleh kepatuhan terhadap rekomendasi.
3.       Kecewa akan adanya rekomendasi yang menyatakan secara tidak langsung bahwa metode yang di gunakan sekarang adalah tidak memadai.
Masalah-masalah kekhawatiran dan konflik di atas dapat dinetralkan oleh komentar-komentar positif dan membangun dari auditor yang menunjukkan dengan jelas :
  1. Hasil-hasil yang positif dan negatif yang akan diakibatkan oleh kepatuhan terhadap rekomendasi.
  2. Perubahan-perubahan spesifik yang dibutuhkan untuk melaksanakan rekomendasi dan bagaimana hal tersebut dapat memberikan dampak kepada klien.
  3. Bahwa rekomendasi yang diberikan adalah bersifat evolusioner, bukan revolusioner, dan bagaimana rekomendasi tersebutkan dapat meningkatkan operasi.
Auditor harus menyadari bahwa klien berada di pihak defensif. Aku bagaimana pun caranya, dinding, pembatas defensif harus dihilangkan dan akhirnya persetujuan dapat dicapai.
Berikut aturan yang dapat membantu yaiti :
  1. Gunakan sikap yang baikMerupakan sikap yang kurang baik jika langsung mengatakan, "saya tidak setuju dengan anda" atau "anda salah".
  1. Gunakan kalimat nonpersonalDalam menunjukkan leberatan, hindari mengawali kalimat dengan kata "anda". Hal ini mengandung arti seperti auditor keberatan terhadap individu dan bukan konsep atau idenya.
  1. Gunakan dasar pemikiran yang samaJika sepertinya rapat telah menemui jalan buntu, melangkah mundurlah hingga tercapai persetujuan atas beberaoa hal meskipun hanya persetujuan bahwa masalahnya tidak mudah diatasi.
  1. Jangan sudutkan siapapunJangan melakukan penekanan terhadap klien atas sebuah pernyataan yang telah mereka setujui
  1. Jangan sarankan antara mengungkapkan pandangan dengan perselisihanSering kali yang diperlakukan hanyalah memberikan kesempatan bagi klien untuk mengungkapkan apa yang ada di hati mereka.

F.   Mendapatkan Penerimaan Untuk Rekomendasi Yang Diajukan
Metode kendig adalah menerbitkan laporan dengan mencantumkan temuan audit tetapi tanpa memberikan rekomendasinya.
Kendig menyarankan sebuah metode menarik yang dapat meringankan konflik-konflik yang sering kali menyertai rekomendasi auditor untuk melakukan tindakan perbaikan.
Pada saat menerima rekomendasi, auditor selanjutnya memiliki hak untuk mengevaluasi pendekatan-pendekatan yang direkomendasikan dan menyetujui atau menolaknya. Jika auditor menolak sebuah rekomendasi, maka mereka harus memberikan penjelasan mengaoa mereka berargumen tindakan rekomendasi tersebut adalah tidak relevan, tidak dapat, atau tidak layak untuk dilaksanakan.
Prosedur ini membalik metode yang umum digunakan dimana auditorlah yang membuat rekomendasi dan selanjutnya diminta untuk mempertahankannya. Klien mungkin agak enggan menerima rekomendasi auditor tersebut yang tentunya tidak akan menerimanya dengan sepenuh hati dan melaksanakannya dengan penuh antusias.
Di sisi lain, Camfield memiliki beberapa saran untuk meningkatkan respons yang diberikan oleh manajemen atas temuan audit dan rekomendasinya.
  1. Rekomendasi harus spesifik terhadap masalahnya dan tindakan perbaikan harus dapat diukur.
  2. Identitas yang direkomendasikan sebaiknya tergantung pada implementasinya di garis depan tingkat operasionalnya.
  3. Auditor dan manajemen klien harus memiliki rasa toleransi satu sama lain.
  4. Pelaksanaan audit harus menjadi sebuah aktivitas yang mampu memberikan bantuan kepada manajemen operasional secara tepat waktu dan terus berlangsung.
  5. Auditor harus menulis laporan yang dapat dipahami dan berorientasi pada tindakan.
·   Rekomendasi yang berkualitas : Dasar dari kerja audit yang efektif adalah rekomendasi-rekomendasi yang jika diimplementasikan dengan benar, dapat mencapai hasil yang ditetapkan dan bermanfaat. Rekomendasi tersebut harus menyatakan dasar implementasi yang jelas, meyakinkan, dan dapat dilaksanakan. Kegunaan dan relevansinya sebaiknya dievaluasi ulang seiring dengan kemajuan tindakan penindaklanjutan.
· 
   Komitmen : auditor dan organisasi audit harus memiliki komitmen dalam mengidentifikasikan dan menghasilkan perubahan yang dibutuhkan. Komitmen auditor tersebut hendaknya bersifat pribadi dan professional.
· 
    System pengawasan dan penindaklanjutkan : organisasi audit hendaknya memiliki sebuah system yang menyediakan struktur dan disiplin yang dibutuhkan untuk mendorong dilakukan tindakan untuk rekomendasi audit.
· 
    Perhatian khusus pada rekomendasi penting : Auditor harus memastikan bahwa rekomendasi penting telah dipertimbangan secara wajar jika penggunaan efektif atas tga prinsip pertama diatas tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Action-Oriented Recommendations” (Rekomendasi yang Berorientasi Tindakan) GAO ini hendaknya : (1) diarahkan dengan tepat (2) tepat sasaran (3) spesifik; (4) meyakinkan; (5) signifikan, serta  (6) memiliki nada dan isi yang positif. Agar efektif, rekomendasi tersebut hendaknya (1) berkaitan dengan penyebab-penyebab yang mendasarinya; (2) dapat dilaksanakan; (3) efektif dari segi biaya; dan (4) mempertimbangkan alternative-alternatif lain.
Teknik-teknik penindaklanjutan yang disarankan melalui Practice Advistory 2500-1 (standar 2500, “monitoring Progress” mengawasi kemajuan pekerjaan meliputi :
·         Menempatkan observasi dan rekomendasi penugasan pada tingkatan manajemen yang tepat yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan perbaikan.
·         Menerima dan mengevaluasi respons-respons manajemen atas observasi dan rekomendasi penugasan selama penugasan berlangsung atau dalam jangka waktu yang memadai setelah komunikasi dari hasil-hasil penugasan dikeluarkan.
·         Menerima berita-berita dari manajemen yang digunakan untuk mengevaluasi status dari usaha-usaha manajemen untuk memperbaiki kondisi yang sebelumnya telah dikomunikasikan.
·         Menerima dan mengevaluasi informasi dari unit-unit organisasi lain yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan prosedur-prosedur yang memiliki sifat penindak lanjutan.
·         Melaporkan kepada manajemen senior atau dewan mengenai status tanggapan atas observasi dan rekomendasi.

G. Opini Audit
Opini audit tidak dapat didelegasikan atau dikompromikan. Opini audit dapat diberikan hanya jika si auditor dapat mempertahankan dan mendukungnya serta bersedia untuk membuktikannya serta bersedia untuk membuktikannya dengan membutuhkan tanda tangannya.
Opini professional auditor tidak dapat dinegosiasikan. Opini tersebut adalah apa-apa yang mereka percayai dengan sepenuh hati, berdasarkan apa yang mereka lihat. Oleh karena itu harus dengan jelas dipahami bahwa, meskipun auditor bersedia untuk membahas fakta-fakta dan arti dari fakta-fakta tersebut, opini audit itu sendiri bukanlah subjek untuk ditawarkan atau diterima.

H.  Penyebab dan Dampak 
Manajemen senior sangat berkepentingan dengan penyebab maupun dampak dari kondisi-kondisi yang dilaporkan oleh auditor. Memahami penyebab dan dampak tersebut dapat menjadi satu factor yang signifikan bagi pengambilan keputusan dari eksekutif  klien. Karenanya akan sangat baik jika auditor menelaah seluruh permasalahan ini selama penelaahan draf laporan.
Satu potensi sumber terjadinya konflik dalam laporan audit adalah pernyataan auditor yang berkaitan dengan dampak yang diakibatkan oleh kondisi yang menyimpang.

I.     Melakukan Penelaahan terhadap Revisi
Setelah dilakukan penelaah pada draf laporan, mungkin diperlukannya beberapa perubahan. Seberapa signifikan perubahan tersebut tentu menjadi masalah pertimbangan. Begitu pula kebutuhan untuk menelaah kata-kata yang telah diubah oleh pihak-pihak yang belum melihat revisi tersebut.

J.    Tanggapan untuk Laporan
Aktivitas-aktivitas audit internal yang telah memiliki wewenang dalam meminta diberikannya tanggapan untuk temuan-temuan yang mereka laporkan, atau untuk melakukan evaluasi atas kecukupan tindakan perbaikan, berarti telah kehilangan efektivitasnya. Arahan-arahan  atau kebijkan manajemen harus menyatakan dengan jelas bahwa laporan audit yang memerlukan tindakan perbaikan harus ditanggapi secara tertulis.
Auditor memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan situasi yang terjadi dan merekonsiliasikan serangkaian tindakan tetapi bukannya serangkaian tindakan yang sesuai dengan kondisi lapangan. Tetapi tetap saja tanggung jawab untuk mengevaluasi usulan tindakan perbaikan yang diperintahkan oleh manajemen dan memutuskan apakah dapat atau tidak dapat memperbaiki situasi yang terjadi tetap berada pada pihak auditor.
Aktivitas audit sebaiknya juga memiliki sebuah metode formal untuk menutup status laporan yang telah mendapat respons yang memuaskan. Metode ini dapat berupa sebuah formlir memorandum kepada eksekutif audit dengan mencantumkan tanda tangan auditor yang bersangkutan. Memorandum tersebut hendaknya menyatakan bahwa auditor telah puas atas respons yang diberikan dan laporan dapat ditutup.

  
LAPORAN UNTUK MANAJEMEN EKSEKUTIF DAN DEWAN

Apa yang Dilakukan oleh Laporan
Laporan kepada manajemen senior dan dewan melalui komite audit memiliki dua tujuan. Pertama adalah untuk mengkomunikasikan hal-hal yang telah dicapai oleh audit internal. Sedangkan yang lainnya adalah untuk menjelaskan apa-apa yang telah diamati oleh audit internal.
Laporan aktivitas menjelaskan sampai sejauh mana audit internal mampu memenuhi sasarannya. Laporan ini menguraikan ruang lingkup dan kedalaman usaha audit internal.
Laporan evaluasi memberikan informasi tentang perusahaan yang tidak tersedia ditempat lain kepada manajemen dan dewan. Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan independen, memberikan informasi yang objektif tentang kesehatan keuangan perusahaan. laporan operasional menguraikan operasi dari sudut pandang manajer operasional. Yang mungkin dapat atau tidak dapat sepenuhnya objektif. Sedangkan laporan evaluasi dari  auditor internal, memberikan informasi yang objektif akan kesehatan operasional perusahaan dan membantu mendukung laporan auditor eksternal dan surat manajemen.
Reporting to the board and Senior Management, [pelaporan kepada Dewan dan Manajemen Senior] menyebutkan kewajiban dari direktur audit untuk menerbitkan laporan tersebut sebagai berikut :
1.      Direktur audit hendaknya memberikan laporan aktivitas kepada manajemen senior dan dewan setiap tahun atau lebih banyak frekuensinya jika dibutuhkan.
2.      Observasi penugasan yang penting adalah kondisi-kondisi yang berdasarkan pertimbangan dari direktur audit, dapat memberikan dampak yang merugikan bagi perusahaan. Observasi yang penting dapat meliputi kondisi yang berhubungan dengan ketidak wajaran, kegiatan-kegiatan ilegal, kesalahan-kesalahan, ketidakefisienan, pemborosan, ketidakefektifan, konflik kepentingan, dan kekurangan kontrol.
Dewan dewasa ini telah semakin profesional. Mereka juga semakin paham akan akuntabilitas mereka untuk apapun yang terjadi di perusahaan.
Para anggota dewan mungkin tidak akan dapat membaca seluruh laporan pemeriksaan audit internal, tetapi mereka akan sangat tertarik dengan laporan ringkasan dari seluruh kontrol perusahaan secara keseluruhannya dan kinerjanya :
·         Ringkasan  temuan -temuan audit dan kesimpulannya
·         Status dari kontrol internal perusahaan
·         opini auditor internal atas aktivitas yang telah ditelaah.
·         Temuan-temuan material yang belum diperbaiki
·         Tren keseriusan dan kepelikan penyimpangan yang dilaporkan
·         Koordinasi antara auitor internal dengan auditor eksternal
·         Risiko-risiko yang tetap tidak terjaga

Faktor faktor untuk Pelaporan kepada Komite
Karen Grandstand, wakil presiden dari Minneapolis Federal Reserve Bank, menguraikan serangkaian unsur yang dipercaya oleh para direktur dan manajemen senior seharusnya terdapat didalam fungsi audit internal. Unsur-unsur tersebut adalah :
         Struktur : penempatan sehingga memiliki posisi yang independen
         Manajemen, penempatan staf, dan kualitas audit : tanggung jawab seharusnya berada dibawah satu orang manajer.
         Ruang lingkup : penelaahan dan pengujian seharusnya mencerminkan sifat kerumitan dan risiko dari aktivitas-aktivitas yang terdapat didalam dan diluar neraca.
         Komunikasi : manajemen senior seharusnya mendukung perkembangan komunikasi secara terbuka dan pemeriksaan permasalahan secara kritis, menciptakan kesadaran akan temuan-temuan auditor internal dan solusi dari manajemen operasional atas kekurangan kontrol internal yang diidentifikasi.

Komunikasi dengan Dewan
Dewan dan komite audit harus memberikan ekspektasi dan auditor harus memberikan komunikasi dengan jujur mengenai kualitas dari pelaporan keuangan perusahaan. (Laporan Public Oversight Board, September 1995 )
Beberapa pelajaran dapat diambil dari penelaahan atas SAS 61 AICPA "Communications with Audit Committees " [komunikasi dengan komite Audit]. Pernyataan ini membahas persyaratan komunikasi yang meliputi area berikut ini :
         Penggelapan dan tindakan ilegal
         Penyimpangan kontrol internal
         Kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan
         Estimasi estimasi akuntansi
         Penyesuaian penyesuaian audit yang signifikan
         Ketidak sepakatan dengan manajemen
         Kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan audit.
Eksekutif audit internal hendaknya membahas area-area diatas dengan komite audit. Rincian dari masing-masing diatas yang menjadi perhatian komite sebaiknya digambarkan secara dettai, yang menguraikan implikasi-implikasi penyimpangan yang merugikan.

Laporan Aktivitas
Sebelum adanya practice advisory 2060-1, beberapa auditor internal berargumen bahwa laporan aktivitas tidak diperlukan laporan audit internal yang digunakan saat ini, laporan yang diterbitkan untuk menunjukkan hasil audit yang spesifik adalah bukti terbaik atas pencapaian-pencapaian audit. Laporan audit internal yang ada memang memberikan informasi yang berharga dan menunjukkan masalah-masalah yang memerlukan tindakan perbaikan, tetapi pada dasarnya laporan tersebut seperti surat kabar edisi kemarin. Laporan tersebut menjadi tidak jelas seiring dengan berlalunya waktu dan peristiwa, serta jarang sekali dibaca sampai selesai oleh para anggota dewan.
Pencapaian audit internal sering kali dinyatakan dalam dolar, yang dapat meraih perhatian lebih banyak daripada pencapaian-pencapaian yang lain. Akan tetapi tingkat pengembalian dolar hanyalah salah satu dari pencapaian audit, sering  kali yang dihasilkan hanyalah jasa bagi organisasi saja. Penggunaan pengembalian dalam dolar juga mengaburkan audit yang produktif melalui rekomendasi-rekomendasi yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pelayanan kepada berbagai klien di dalam organisasi dan bagian serta fungsi integralnya.
Auditor internal sebaiknya secara berkala meminta perhatian dari para eksekutif dan dewan akan ringkasan pencapaian ini, baik dalam bentuk uang maupun yang lain, untuk  menunjukkan nilai dari kontribusi yang telah diberikan oleh audit internal. Subyek yang dimasukkan dalam laporan aktivitas, antara lain:
·      Perbandingan antara pekerjaan yang diprogramkan dengan pekerjaan yang tercapai
·      Jumlah dan keragaman dari aktivitas yang diaudit
·      Jumlah dan jenis laporan yang diterbitkan
·      Jumlah komunikasi lain yang dilakukan dengan manajemen
·      Biaya pengoperasian departemen audit
·      Jumlah pengembalian dan penghematan yang dilakukan
·      Status dari eksposur risiko
·      Jumlah dan jenis studi-studi manajemen khusus
·      Kuantifikasi, jika memungkinkan, atas peningkatan jasa yang diberikan kepada unit—unit internal atau kepada orang-orang atau organisasi-organisasi luar.
·      Efektivitas dari pekerjaan audit
·      Kualitas dari aktivitas audit eksternal.
Selain itu, auditor internal sebaiknya waspada terhadap permasalahan-permasalahan di mana manajemen atau para anggota dewan telah menunjukkan minat yang khusus, aktivitas yang berisiko tinggi, koordinasi dari aktivitas audit internal dan eksternal sehingga dapat meminimalisasi total pengeluaran untuk audit, dan komprehensivitas cakupan.

Perbandingan antara pekerjaan yang diprogramkan dan pencapaiannya. Untuk setiap proyek audit internal, jumlah hari audit yang diprogramkan dan digunakan dapat diperbandingkan. Jumlah hari yang diprogramkan dapat diambil dari jadwal audit jangka panjang. Jumlah hari audit yang digunakan dapat diringkas untuk setiap proyek pada register yang tercantum di dalam tiap-tiap laporan waktu.

Aktivitas yang diaudit. Informasi tentang jumlah dan keragaman aktivitas yang diaudit dapat digabungkan dam sebuah formulir yang dibuat setiap selesai proyek audit selesai dilaksanakan. Formulir ini akan memiliki banyak kegunaan. Memberikan tempat untuk menyampaikan opini audit secara keseluruhan atas keseluruhan proyek, namun juga dapat memberikan opini yang tersegmentasi.
Beberapa audit organisasional yang besar melibatkan sejumlah aktivitas penting. Masing-masing aktivitas itu sendiri bisa lebih besar dari beberapa aktivitas lain yang membentuk sebuah proyek audit.

Biaya operasional departemen audit. Kenaikan biaya dapat diakumulasikan dengan mencatat gaji, tunjangan dan cadangan untuk cuti dan estimasi izin sakit, perjalanan dinas, dan biaya langsung lainnya. Kenaikan biaya overhead ini dapat ditentukan jumlahnya melalui diskusi dengan departemen anggaran setiap tahun. Tetapi biaya inkremental sebaiknya disajikan dalam secara terpisah. Biaya audit dapat dihitung dan dilaporkan untuk setiap laporan audit. Penghitungan biaya berdasarkan aktivitas dapat menghasilkan perhitungan yang lebih teliti untuk setiap audit.

Jumlah pengembalian dan penghematan. Jumlah ini sebaiknya dikumpulkan dalam sebuah catatan khusus yang menyebutkan nama proyek dan menganalisis jumlah uang yang telah dikembalikan atau dihemat. Catatan ini akan menunjukkan estimasi jumlah penyelamatan pada akhir periode pelaporan dan jumlah pengembalian aktual setelah dapat dipastikan. Informasi yang diproyeksikan hendaknya juga dihitung dan dilaporkan.
Pelaporan jumlah uang yang dihemat dapat menjadi sebuah permasalahan yang sensitif. Hal ini mungkin relatif sederhana ketika menyangkut pengembalian kelebihan pembayaran, jumlahnya biasanya terlalu kecil untuk diributkan. Tetapi penghematan yang didapat karena peningkatan sistem atau penghapusan pekerjaan-pekerjaan yang tidak dibutuhkan dapat menimbulkan interpretasi yang  berbeda dari auditor maupun kliennya.

Produktivitas Audit
Produktivitas biasanya dianggap sebagai perbandingan antara input yang berasal dari sumber daya dan output yang berupa produk atau jasa. Sebuah akibat sering kali sulit untuk diukur karena berhubungan dengan suatu kondisi seperti hubungan masyarakat yang lebih baik, peningkatan hubungan karyawan, penurunan jumlah karyawan yang sakit, peningkatan jenjang pendidikan, atau hubungan dengan klien atau pelanggan yang lebih baik.
Ujian terakhir dari keberhasilan audit adalah produktivitasnya. Untuk menentukan apakah sebuah audit telah produktif, audit tersebut harus memiliki tujuan. Tujuan ini sebaiknya dinyatakan dalam bentuk output atau akibat yang diharapkan dari tindakan audit, atau keduanya.
Dalam situasi yang ideal, petunjuk audit tidak hanya mencantumkan tujuan audit tetapi juga spesifikasi tentang  bagaimana pencapaian dari tujuan tersebut diukur. Ketika terdapat  kondisi seperti ini, maka produktivitas audit dapat ditentukan, dan ketika telah diketahui, dapat dilaporkan sebagai salah satu bagian dari laporan aktivitas audit.
Produktivitas audit sering kali disalahartikan dalam pelaporan sebagai:
-          Jumlah audit yang selesai dilaksanakan
-          Jumlah hari kerja yang digunakan untuk mengaudit
-          Perbandingan matra jumlah biaya audit yang terjadi dengan anggaran audit
-          Biaya yang dihapuskan (dihemat) atau uang yang diterima.

Contoh Laporan Aktivitas
Laporan semacam ini dapat diterbitkan setiap enam bulan. Pada pembukaannya menjelaskan tujuan dari departemen audit internal. Kemudian menunjukkan jumlah  hari audit yang dianggarkan dan telah digunakan. Manajemen senior dan dewan juga akan mendapatkan penentuan gabungan atas fungsi-fungsi audit yang telaah. Penentuan ini didasarkan atas opini-opini audit yang dinyatakan di dalam segmen-segmen laporan audit, satu laporan audit mungkin mencakup beberapa segmen sekaligus.
Laporan ini juga menganalisis pengungkapan-pengungkapan audit dan penyebab dari kekurangan yang dilaporkan. Laporan ini menuturkan bantuan khusus yang telah ditentukan diberikan kepada manajer organisasi dan jumlah yang dihemat maupun diselamatkan. Laporan pada akhirnya ditutup dengan rencana audit  untuk tahun depan.
Laporan ini dikenal karena keringkasannya, laporan ini menyajikan sejumlah materi yang cukup banyak dalam beberapa halaman dan menyoroti permasalahan-permasalahan yang signifikan di catatan pinggirnya. Oleh karena itu, para anggota manajemen puncak, komite audit, dan dewan komisaris dapat melihat atau membaca laporan tersebut dalam waktu yang sangat singkat.
Beberapa organisasi audit memberikan tambahan informasi umum berikut ini ke dalam ringkasan laporan aktivitas mereka.
-          Nama-nama dan latar belakang para auditor internal
-          Sebuah daftar tujuan pekerjaan, termasuk aktivitas- aktivitas atau organisasi baru, area-area sensitif yang hendak diaudit, dan hal-hal lain di luar rutinitas normal.
-          Cara-cara meningkatkan koordinasi antara pekerjaan audit internal dan eksternal.
-          Pekerjaan yang dilakukan atas pembayaran- pembayaran dan praktik-praktik yang diragukan
-          Pekerjaan yang dilakukan atas kontrol manajemen dan akuntansi internal yang menjamin kepatuhan terhadap ketetapan- ketetapan yang ada
-          Pekerjaan atas audit yang menyangkut kesempatan bekerja yang sama dan tindakan menyetujuinya
-          Alasan untuk setiap penyimpangan yang terjadi dari jadwal audit internal jangka panjang
-          Hasil peer review atas fungsi audit internal
-          Komentar- Komentar tentang filosofi audit dan perluasan ruang lingkup audit internal di dalam perusahaan seperti evaluasi risiko, aspek-aspek lingkungan, dan etika
-          Kepatuhan terhadap persyaratan- persyaratan profesional seperti standar

Contoh Laporan Grafik
Beberapa organisasi menggunakan grafik dan diagram untuk menggambarkan tingkat pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
Sebagai pendukung grafik ini diberikan laporan status yang menguraikan hal-hal seperti:
-          Perluasan penggunaan sistem informasi dan analisis kuantitatif
-          Perluasan penggunaan presentasi visual kepada manajemen
-          Penerapan teknik- teknik manajemen untuk menyelesaikan masalah manajemen
-          Hasil belajar yang menunjukkan bagaimana cara mengklasifikasikan dan menyelidiki temuan sehingga dapat mengungkapkan penyebab dan dampak yang diakibatkannya
-          Sesi pelatihan staf
-          Aktivitas- aktivitas profesional staf
-          Konferensi dengan manajemen eksekutif dan komite audit dari dewan komisaris
-          Kontak dengan auditor eksternal
-          Penghematan biaya
-          Judul dari proyek audit yang telah selesai dilaksanakan
-          Komentar tentang produktivitas audit dan pencapaian tujuan audit
-          Diterimanya proses audit oleh manajemen dan karyawan operasional umum
-          Contoh aktivitas audit yang positif dalam situasi darurat
-          Proses self-evaluation
-          Aktivitas konsultasi manajemen
-          Aktivitas forensik.

Laporan-laporan ini tidak mudah untuk disusun atau dibuat. Laporan ini dapat mengganggu jadwal seorang auditor yang sibuk. Mungkin awal pembuatannya berjalan dengan lancar, namun akhirnya ditinggalkan setelah beberapa kali percobaan karena untuk terus melanjutkan pembuatannya adalah suatu pekerjaan yang berat. Namun auditor tetap harus ingat bahwa laporan ini akan dibaca oleh manajemen, dan Ian menunjukkan kepada mereka upaya dan keberhasilan yang telah dicapai oleh auditor.

Laporan Evaluasi
Laporan tentang kesehatan operasional Perusahaan dapat menarik perhatian manajemen. Laporan-laporan ini dapat menjadi sebuah instrumen yang berpengaruh dan karenanya harus digunakan secara bijaksana.
Manajemen akan melihatnya sebagai sebuah indikator kelancaran administrasi atau kekurangan organisasional. Oleh karena itu, laporan tersebut harus memiliki dasar yang kuat Sn logis. Kesimpulan yang diambil dari data yang terpencar - pencar dapat disalahartikan.
Manajemen senior memang menerima laporan operasional dari manajemen operasional, laporan yang memuat informasi tentang produksi, jadwal, kualitas, penundaan pekerjaan, penempatan staf, dan sejenisnya. Akan tetapi laporan operasional ini mungkin hanyalah merupakan pernyataan yang menguntungkan bagi satu pihak saja, apa yang dibutuhkan oleh manajemen semir adalah evaluasi yang objektif, berpendidikan, dan profesional dari seluruh usaha yang telah dilakukan auditor untuk mengungkapkan pelaksanaan dari segala urusan perusahaan.

Meringkas Opini Audit
Tidak semua auditor internal menyajikan opini secara keseluruhan dari masing-masing audit yang mereka lakukan. Berapa orang cukup puas dengan hanya melaporkan temuan dan rekomendasinya saja dibeberapa kasus bahkan hanya temuan saja yang dilaporkan.
Namun beberapa yang lainnya, memiliki argumen bahwa sebuah opini profesional atas kecukupan, efisiensi, dan efektivitas sistem kontrol, keuangan dan operasional, dari aktivitas yang diaudit, akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan berguna bagi manajemen. Para auditor internal ini percaya bahwa opini atas operasi tidak kalah penting jua dibandingkan dengan opini yang diberikan atas laporan keuangan.
Jika melihat hal ini dari sudut pandang manajemen senior, mereka, dan juga dewan, sangat menaruh perhatian dalam mengetahui sejauh mana kontrol yang mereka miliki dapat diandalkan. Perhatian ini sebaiknya diarahkan ke seluruh sistem kontrol perusahaan –bukan hanya kontrol internal dari akuntansi saja.
Bagaimanapun,kurangnya kontrol atas jadwal produksi atau keselamatan atau kualitas atau efisiensi atau efektivitas dapat memberikan dampak yang lebih merugikan bagi perusahaan dari pada kekurangan pada kontrol atas kas kecil atau diskon dagang atau voucher biaya perjalanan.
Opini audit internal atas aktivitas operasional spesifik yang diaudit pada dasarnya akan menjadi “memuaskan” atau “tidak memuaskan”. Tentu terdapat gradasi didalamnya sangat memuaskan, dengan pengecualian buruk, tidak memuaskan. Tetapi perbedaan ini sendiri mungkin hanya berupa perbedaan penampilan saja. Dari sudut pandang manajemen, operasi tersebut hanya diukur apakah telah memenuhi standar atau tidak. Apakah pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik atau tidak-dan jika tidak, mengapa. Temuan-temuan yang spesifik akan mendukung opini-opini ini.
Oleh karena itu, laporan audit hendaknya menyajikan opini audit secara keseluruhan. Opini-opini ini juga sebaiknya diringkas sehingga dapat memberikan indikasi kepada manajemen dan dewan mengenai kualitas kontrol maupun kinerja perusahaan menurut pandangan auditor internal.
Informasi mengenai status penyelesaian dari opini tidak wajar juga hendaknya dicantumkan. Manajemen sebaiknya diberikan penjelasan tentang:
-          Persetujuan ataupun penolakan klien atas temuan dan opini tidak wajar.
-          Posisi klien atas koreksi dari kondisi yang menyebabkan deberikannya opini tidak wajar.
-          Situasi di mana kondisi-kondisi yang menyebabkan diberikannya opini tidak wajar telah diselesaikan.
-          Situasi Diana terdapat kejadian-kejadian yang memberatkan.

Meringkas Temuan
Ringkasan dari temuan-temuan yang menyebabkan dikeluarkannya opini yang tidak memuaskan akan menunjukkan di mana tindakan perbaikan sebaiknya dilakukan.
Temuan yang berat adalah temuan yang memengaruhi kinerja atau kontrol, menghalangi satu aktivitas, fungsi, atau unit untuk mencapai bagian yang substansial dari sasaran atau tujuannya yang signifikan.
Temuan yang ringan adalah temuan yang perlu untuk dilaporkan dan meminta dilakukannya tindakan perbaikan, tetapi hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai satu halangan tercapainya sasaran atau tujuan yang penting.
Ketentuan seperti di atas membutuhkan interpretasi yang konsisten dan seksama dengan dasar kasus per kasus. Karenanya, seluruh temuan hendaknya dievaluasi oleh seorang yang berenang sehingga menjamin adanya konsistensi dan cukup pemikiran dari tingkat yang tepat.
Kontrol/berat. Organisasi pengadaan tidak mensyaratkan pelaksaan penawaran kompetitif. Kecerobohan seperti ini akan memebrikan dampak buruk yang serius bagi perusahaan dan mencegah tercapainya salah satu tujuan utamanya.
Kinerja/berat. Prosedur mensyaratkan dilakukannya penawaran yang kompetitif. Namun tetap saja 5 persen dari 200 pesanan pembelian yang diperiksa, jumlah yang mencerminkan bagian yang cukup besar dari komitmen pembelian bahan baku, tidak dilaksanakan memalui penawaran secara kompetitif.
Kontrol/ringan. Instruksi mengenai pembuatan sebuah laporan statistik kepada manajemen senior tentang komitmen pengadaan tidak menunjukan adanya satu verifikasi independen atas angka-angka yang disajikan.
Kinerja/ringan. Meskipun instruksinya mensyaratkan dilakukannya verifikasi independen atas laporan komitmen kepada manajemen eksekutif, sejumlah kesalahan tetap ditemukan di dalam laporan, masing-masing-masing dengan jumlah yang tidak lebih dari $100.

Pemetaan Tren
Tren dalam opini dan temuan-temuan penyimpangan hendaknya dipetikan sehingga dapat memberikan sebuah indikasi yang bermanffat tentang lesehan administratif perusahaan.

Meringkas penyebab
Mengetahui kekurangan Dja tidak cukup. Manajemen hendaknya mengetahui mengapa kekurangan tersebut terjadi. Mungkin informasi yang paling berguna yang dapat diberikan auditor kepada manajemen alah informasi tentang penyebab terjadinya penyimpangan. Kenali penyebabnya  dan anda telah setengah jalan menuju penentuan perbaikannya.

Sumber:

Sawyer, Lawrence B. 2005. Sawyer’s International Auditing. Jakarta: Salemba Empat.




Komentar

  1. Contoh Kasus Penyimpangan Audit

    Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren, CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”

    BalasHapus
  2. PEMBAHASAN KASUS DAN SOLUSI

    Pada kasus di atas, kita dapat menggunakan pendekatan enam langkah untuk menyelesaikan dilema etis tersebut, antara lain :
    Terdapat fakta-fakta yang relevan. Dalam kasus ini, fakta-fakta tersebut adalah :
    Metode pengenalan pendapatan yang digunakan Machine International merupakan metode yang dipertanyakan oleh pihak SEC.
    Setelah melakukan riset, Frank menemukan bahwa metode tersebut tidak sesuai bagi Machine Internatioal. Frank mengetahui bahwa metode tersebut memang tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini.
    Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya.
    Rekannya meminta Frank agar sependapat dengan dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini ketepatannya. Rekannya menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi suatu permasalahan hukum, maka ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal tersebut.
    Mengidentifikasi isu-isu etika berdasarkan fakta-fakta tersebut.
    Isu etika dari dilema tersebut adalah apakah merupakan hal yang etis bagi Frank untuk mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya mengingat rekan merupakan orang yang membuat keputusan akhir serta berada di atas kedudukannya saat ini sebagai manajer senior.

    - Konsekuensi dari setiap alternatif
    Jika ia menyetujui pendapat dan tawaran surat pertanggung jawaban dari rekannya kemungkinan hal ini dapat berpengaruh besar bagi hasil audit ini nantinya. Jika timbul permasalahan hukum maka hal ini dapat membuat perusahaanya (Bright and Lorren,CPA), rekannya, dan ia sendiri dituntut oleh kliennya karena melakukan kesalahan selama pelaksanaan audit.

    - Tindakan Yang tepat

    Keputusan sepenuhnya berada di tangan Frank, tentunya ia harus mempertimbangkan masak-masak akan dilema yang diadapinya saat ini. Secara ekstrim, jika ia tetap menjunjung akan SPAP dan PSAK maka ia akan tetap menuliskan ketidak setujuannya akan keputusan rekannya dalam menangani kasus tersebut mengingat metode akuntansi yang digunakan klien tidaklah sesuai dengan aturan yang diberikan SEC. Namun jika ia menyetujui pendapat rekannya maka kemungkinan ia akan memperoleh kedudukannya sebagai rekan yang akan ia peroleh 1 atau 2 tahun ke depan serta adanya pandangan bahwa ia telah menunjukkan sikap menghargai dan menghormati keputusan rekannya. Sementara di satu pilihan lainnya Frank dapat memilih untuk tidak melakukan kegiatan penugasan tersebut melihat adanya risiko yang cukup besar pada hasil auditnya nanti.

    NAMA : TASWIN
    JURUSAN : AKUNTANSI/6
    NIM : 411140024

    BalasHapus
  3. Kasus diatas didapat dari:

    sutrisno-amsir.blogspot.co.id

    BalasHapus
  4. Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
    PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
    Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.

    BalasHapus
  5. Sanksi dan Denda
    Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

    Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
    Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110
    Solusi sebagai seorang Auditor :
    Mengenai kasus tersebut seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.

    Sumber : https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/

    BalasHapus
  6. Nama : Mega Rizki Ana
    NIM : 411140017
    Prodi : Akuntansi/6

    BalasHapus
  7. Contoh kasus penyimpangan profesi akuntansi
    1. Kasus KAP Andersen dan Enron
    Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

    Analisis : Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.

    BalasHapus
  8. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
    Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
    Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan

    BalasHapus
  9. meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    2. JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    “Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
    Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
    “Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.

    BalasHapus
  10. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
    Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
    Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan

    BalasHapus
  11. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
    Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
    Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan

    BalasHapus
  12. Laporan Fiktif Kas Bank BRI Unit Tapung Raya

    Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian

    Penyelesaian Masalah :
    Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan.Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi yang berkembang.Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
    https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/




    nama : ahmad naofal
    nim :411140030
    prodi : akuntansi

    BalasHapus
  13. meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    2. JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    “Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
    Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
    “Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
    Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
    Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
    “Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.

    BalasHapus
  14. analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
    3. Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
    Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
    Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka

    BalasHapus
  15. dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
    Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
    Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
    Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
    Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
    Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
    Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

    BalasHapus
  16. Analisa:
    Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
    1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
    2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
    3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
    4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
    5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
    Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
    JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
    Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
    Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
    Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
    Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
    Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
    "Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

    BalasHapus
  17. http://tulushuabio.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-penyimpangan-profesi.html?m=1
    Nama:Ulfi Rahayu
    Nim :411140026
    Prodi : Akuntansi/6

    BalasHapus
  18. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangatlah baik. Adanya perbedaan antara teori dan praktik pada perbankan syariah menyebabkan laporan atau opini Dewan Pengawas Syariah yang dilampirkan dalam laporan keuangan bank syariah belum mampu menjawab rasa penasaran masyarakat dan meyakinkan masyarakat terhadap bank syariah apakah sudah sesuai dengan syariah. Tidak mengertinya masyarakat terhadap informasi tentang kepatuhan syariah (sharia compliance) menyebabkan semakin runcing perdebatan tentang aspek kepatuhan syariah di bank syariah saat ini. Di tengah pertumbuhan yang pesat dan tingginya animo masyarakat terhadap perbankan Syariah mengakibatkan terjadinya ketimpangan karena pemahaman masyarakat terhadap produk, istilah dari keuangan dan perbankan Syariah masih rendah ditambah lagi kualitas SDM Syariah juga masih kurang memadai baik dari kualitas dan kuantitas dalam bidang perbankan Syariah sehingga kondisi ini berpotensi sebagai gap yang pada akhirnya bisa berpotensi terhadap penyimpangan. Perkembangan yang pesat perbankan Syariah dengan jumlah asset pertumbuhan yang makin meningkat yang melebihi perkembangan perbankan konvensional menjadikan isu transparansi pada bank Islam menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Dengan banyaknya kasus penyelewengan dan skandal di bank konvensional sehingga publik mempunyai harapan yang tinggi terhadap performance bank Syariah sebagai alternatif dalam sistem ekonomi. Adanya Potensi Penyimpangan Pada Bank Syariah Melihat kondisi perkembangan perbankan syariah saat ini diperkirakan memiliki potensi penyelewengan dan skandal yang kemungkinan sama dengan bank konvensional. Para bankir Syariah, jajaran eksekutif dan pejabat bank, termasuk komisaris juga manusia biasa yang memiliki nafsu yang tergoda akan materi yang bergelimangan, sehingga tidak mustahil kasus korupsi dan penyimpangan dapat terjadi sehingga transparasi pada bank Syariah menjadi sangat penting demi mencegah potensi skandal. Potensi penyimpangan pada bank Syariah yang sering menjadi pertanyaan dan menimbulkan kegelisahan publik adalah apakah sistem perbankan Syariah sudah sesuai dengan kaidah atau kepatuhan Syariah Islam (Shariah compliance) atau belum? Publik menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara bank Syariah dan bank konvensional karena, publik masih mengalami kesulitan membedakan antara akad di bank Syariah dengan transaksi pada bank konvensional. Karena perbankan Syariah menggunakan

    BalasHapus
  19. akad sebagai dasar dari transaksinya sehingga terdapat potensi penyimpangan pada akad misalnya pada akad wadiah atau dalam istilah bank konvensional adalah deposito. Menurut Bank Indonesia dalam kamus keuangan dan perbankan Syariah wadiah secara umum adalah penempatan sesuatu di tempat yang bukan pemiliknya untuk dipelihara. Sementara menurut pendapat ahli fiqih untuk Madzah Hanafi mendefinisikan wadiah adalah mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat. Sementara konsep wadiah yang digunakan pada bank Syariah adalah wadiah yad ad-dhamanah (titipan dengan resiko ganti rugi). Transparansi Bank Syariah Terkait dengan transparansi pelaporan keuangan pada bank Syariah sebagai lembaga standar dan pengawasan yang berkedudukan di Bahrain, terhadap performance bank Syariah menurut Accounting, Auditing, Governance Standards for Islamic Financial Institutions (AAOFI) bank Syariah harus mengungkap 19 item disclosure dalam laporan keuangannya di antaranya adalah yang paling penting untuk mengetahui shariah compliance dengan mengungkapkan dan menyajikan pendapatan atau pengeluaran yang baik yang sesuai dengan shariah maupun yang dilarang oleh shariah pada semua transaksi dan peristiwa bank Syariah dan memberikan penjelasan. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Noraini (peneliti IIUM), Simon Archer (Peneliti UK) dan Rifaat Ahmed Abdul Karem (mantan sekjen AAOIFI dan sekarang sekjen IFSB-Malaysia) yang melakukan riset terhadap transparansi pada bank Islam di 14 negara yang mempunyai bank Syariah termasuk Indonesia dengan jumlah bank 28 bank Syariah sebagai perwakilan dari setiap negara tersebut. Mereka menemukan bahwa transparansi pada bank Syariah masih kurang terkait dengan resiko pengungkapan/disclosure. Penerapan Akuntansi Syariah Salah satu syarat penting dari objektif bank Syariah pada prinsip penerapan akuntasi Syariah adalah melakukan pengungkapan dengan full disclosure tanpa ada yang ditutupi salah satunya adalah sumber pendapatan halal atau haram sebagai bentuk akuntabilitas Syariah yang tidak hanya melakukan pelaporan keuangan yang harus akuntabel kepada pemilik modal tapi lebih akuntabel kepada masyarakat di dunia dan Allah SWT di akhirat kelak, terhadap semua transaksi bisnis yang dilakukan pada bank Syariah sehingga bisa tercapai maslahah (social benefit) dan tidak membawa keburukan pada masyarakat. Pada prakteknya banyak laporan keuangan dalam bank Syariah, secara umum kurang

    BalasHapus
  20. melakukan penerapan full disclosure (pengungkapan penuh) informasi tentang perputaran uang yang disimpan. Dalam laporan keuangan tidak dijelaskan secara sempurna apakah dana yang telah disimpan atau diinvestasikan sudah sesuai dengan kepatuhan Syariah (shariah compliance) yaitu dengan tidak melakukan investasi pada yang dilarang oleh Islam dan tidak mendatangkan keburukan bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 101 tentang penyajian laporan keuangan Syariah mensyaratkan adanya full disclosure, dimana masyarakat mendapatkan semua informasi dalam laporan keuangan sehingga membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana transaksi dan peristiwa tersebut sesuai dengan kepatuhan Syariah atau tidak.
    Pengguna laporan keuangan khususnya nasabah harus mendapatkan kepastian secara jelas dengan transparansi dana yang disimpan pada bank Syariah. Contoh Kasus Penyimpangan Pada Bank Syariah Studi kasus pada bank Syariah di Malaysia dimana secara asidental internal auditor bank Syariah menemukan bahwa bank Syariah yang merupakan cabang dari bank konvensional telah melakukan pembiayaan kepada sebuah rumah sakit namun ternyata terjadi transaksi non shariah compliance pada rumah sakit tersebut. Sementara pembiayaan itu sudah berlangsung selama empat tahun dan selama empat tahun rumah sakit tersebut membayar margin tiap bulan kepada bank Syariah artinya karena pengelolaannya rumah sakit tersebut tidak shariah compliance maka secara tidak langsung bank mendapatkan margin dari penghasilan non halal dari rumah sakit tersebut sehingga penghasilan bank Syariah tersebut bercampur dengan pendapatan halal dan non halal. Dari kasus tersebut berdasarkan pada prinsip akuntansi Syariah yang full disclosure dan transparasi terhadap akuntabilitas Syariah maka bank Syariah dalam laporan keuangannya harus mengungkapkan semua transaksi tersebut terkait dengan pendapatan non-halal selama empat tahun dengan membuat catatan tambahan atas laporan keuangan tersebut tentang dana penghasilan yang telah digunakan dan dibagikan kepada nasabah dalam bentuk non-halal sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan sesuai dengan standard AAOIFI dan PSAK di Indonesia dan untuk sisa margin non halal dari rumah sakit tersebut dikembalikan dalam bentuk sedekah dan memperbaiki akad

    BalasHapus
  21. rumah sakit menjadi shariah compliance. Secara umum semua produk perbankan Syariah terkait dengan isu transparansi akan pendapatan non-halal baik itu akad murabahah sebagai produk yang paling banyak ditawarkan. Potensi penyimpangan di bank Syariah akan selalu terjadi. Oleh karena itu, komitmen dan kualitas sumber daya manusia yang memahami Syariah baik dari aspek shariah compliance dan best practice-Islamic bank harus ditingkatkan dan harus benar-benar merujuk kepada prinsip-prinsip dan nilai-nilai ekonomi dan bisnis Islam yang telah diterapkan oleh Rasulullah serta meningkatkan pengawasan internal bank Syariah serta Dewan Syariah Nasional (DSN) harus memperketat dalam mengeluarkan dan menyetujui fatwa terhadap produk perbankan Syariah sehingga terhindar dari dugaan mengakomodasi kepentingan tertentu. Menakar Kepatuhan Syariah Bank umum syariah yang ada saat ini masih ada yang mengakui adanya pendapatan bunga dari penempatan dananya dibank konvensional sebagai pendapatan utama, bahkan termasuk komponen yang dibagi hasilkan kepada nasabah deposan. Untuk mengidentifikasi ada tidaknya bunga dan pendapatan haram lainnya maka bisa dianalisis sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah. Sumber pendapatan yang harus diperhatikan adalah sumber pendapatan bunga yang berasal dari penempatan dana bank syariah di bank konvensional. Berdasarkan PSAK Syariah maka pendapatan bunga dan denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank syariah, tetapi harus diakui sebagai pendapatan dana kebajikan. Atas kasus tersebut belum ada pengungkapan informasi dari Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia mengapa hal tersebut masih dikatakan sesuai syariah dalam opini DPS bank syariah yang bersangkutan yang dilampirkan dalam publikasi laporan keuangan. Untuk mengidentifikasi apakah dalam bank syariah terdapat unsur time value of money dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan tentang metode akuntansi yang digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Berdasarkan PSAK Syariah 102 tentang akuntansi murabahah paragraph 23 samapai dengan 25 menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan margin murabahah yang diperkenankan adalah secara proporsional. Berdasarkan penelitian penulis, saat ini masih banyak bank syariah yang menggunakan metode anuitas dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Metode anuitas akan menguntungkan bagi bank syariah karena margin murabahah diakui diawal lebih besar dan akan menurun terus

    BalasHapus
  22. sampai pada angsuran terakhir. Sehingga jika metode anuitas masih digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah maka bank syariah masih memegang prinsip-prinsip time value of money. Untuk melihat ada atau tidaknya unsur gharar dalam bank syariah bisa diukur dan dianalisis dari laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Pendapatan yang dibagihasilkan oleh bank syariah harus bersifat cash basis tidak boleh pendapatan accrual. Ada beberapa bank yang tidak menyajikan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil sehingga tidak bisa diketahui apakah pendapatan yang dibagihasilkan ke nasabah deposan adalah yang riil ataukah masih accrual. Teknik kedua adalah dengan melihat pengukuran pendapatan yang dibagi hasilkan apakah menggunakan metode revenue sharing atau gross profit sharing ? Jika bank syariah masih menggunakan revenue sharing maka masih ada unsur kedzaliman. Berdasarkan fatwa DSN No.15 Tahun 2000 sistem distribusi bagi hasil yang diperbolehkan adalah gross profit sharing atau profit loss sharing. Teknik selanjutnya dalam menganalisis kepatuhan syariah di bank syariah adalah dengan melihat apakah bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Jika bank syariah tidak menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan maka perlu dipertanyakan tentang pengelolaan dana-dana non halal dalam bank syariah tersebut. Begitu juga masyarakat dapat menilai bagaimana pengelolaan dana zakat oleh bank syariah, terutama dalam aspek penyaluran dana zakat apa sesuai dengan syariah atau tidak. Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana zakat adalah dana zakat tidak boleh disalurkan atau digunakan untuk melakukan penghapusan piutang pembiayaan nasabah bank syariah dengan alasan masuk dalam asnaf gharimin. Peran DPS Pada Bank Syariah Disetiap lembaga keuangan perbankan syariah ditempatkan suatu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi operasionalisasi jalannya Bank Syariah apakah sesuai dengan syariah atau tidak (Syariah Compliance). DPS hanya mengawasi (sharia compliance) operasionalisasi Produk Bank Syariah saja sedangkan Sharia Complance terhadap SDI & SDM nya tidak. DPS hanya mengawasi ketaatan syariah terhadap operasionalisasi Produk Bank Syariah saja (Produk Dana, Produk Pembiayan, dan Produk Jasa), sedangkan pengawasan terhadap segi syariah dibidang SDM, AKUNTANSI SYARIAH, IT/MIS Syariah, MANAGEMENT SYARIAH, AUDIT Syariah tidak dimonitoring tentang kesyariahnya (sharia compliance) sehingga Bank Syariah

    BalasHapus
  23. sama saja dengan Bank Konvensional. DPS cenderung hanya mengawasi produk syariah saja, ketika ada produk baru misal DPS hanya diminta melakukan kajian fatwa dll untuk menentukan apakah produk tersebut bisa diterapkan di Bank Syariah atau tidak. Bagiaman dengan AUDIT nya apakah auditnya telah dilaksnakan dengan prinsip2 audit syariah ? Pengawas Kepatuhan terhadap Syariah (sharia compliance) di bank syariah dilakukan oleh berbagai pihak dan unit kerja di internal bank serta pengawas eksternal (BI, KAP). Di Internal Bank dalam operasioanal sehari-hari dilakukan oleh Satuan Kerja Kepatuhan & DPS (ex ante) dan oleh SKAI & DPS (ex post) = mereka (selain DPS) adalah alat kelengkapan Direksi. Serta Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko (Alat kelengkapan Komisaris). Satuan Kerja Kepatuhan, SKAI dan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko wajib didukung oleh personil yang memiliki keahlian di bidang perbankan syariah dan memahami operasional perbankan syariah sebagaimana diatur dalam PBI No.11/33/2009, Tentang GCG. Idealnya di Satuan Kerja KEPATUHAN diperlukan personil yang memahami dengan sangat baik Fiqh Muamalat dan memahami literatur/referensi Fiqh yang ditulis dalam bahasa ARAB, sebagai partner DPS juga. Dari Eksternal bank syariah di audit oleh BI dan KAP (salah satu objek audit adalah pemenuhan/ketaatan pada prinsip syariah). Pemasalahan Audit Syariah Yang Berada Di Malaysia Dan Harus Diselesaikan : a. DPS Audit Syariah di peringkat nasional masih belum ditubuhkan (untuk menyelaras dan memantau perjalanan organisasi secara berkala dan berpusat). b. Tidak ada Juruaudit Syariah yang berpengalaman dan betul-betul menguasai bidang audit syariah. c. Peraturan audit syariah masih belum diusaha dan diperkenalkan lagi. d. Tidak terdapat badan tertentu yang melatih DPS Syariah secara menyeluruh dan berkesan Refrensi : 1. Halding safri. (2012). Potensi penyelewengan di bank syariah.
    Solusinya pada bank syariah ini harus melanjutkan terus agar bank ini dimata masyarakat juga baik dari bank lainnya.dengan menggunakan bank ini juga menjadikan alternatif bagi ekonomi. Dengan adanya bank syariah ini maka bank syariah ini harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa bank ini sudah sesuai dengan pemerintah dan buktikian kepada masyarakat agar masyarakat tidak menilai bahwa bank syariah ini tidak mengakibatkan terjadinya ketimpangan terhadap produk, Karena perbankan

    BalasHapus
  24. Syariah menggunakan akad sebagai dasar dari transaksinya sehingga terdapat potensi penyimpangan pada akad misalnya pada akad wadiah atau dalam istilah bank konvensional adalah deposito. Menurut Bank Indonesia dalam kamus keuangan dan perbankan Syariah wadiah secara umum adalah penempatan sesuatu di tempat yang bukan pemiliknya untuk dipelihara. Sementara menurut pendapat ahli fiqih untuk Madzah Hanafi mendefinisikan wadiah adalah mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat. Sementara konsep wadiah yang digunakan pada bank Syariah adalah wadiah yad ad-dhamanah (titipan dengan resiko ganti rugi). Bank Syariah termasuk Indonesia dengan jumlah bank 28 bank Syariah sebagai perwakilan dari setiap negara tersebut.

    BalasHapus
  25. Nama : eka mei rinawati
    Nim : 411140007
    Prodi: akuntansi / 6

    BalasHapus
  26. Casino de Paris - JM Hub
    The Casinos of Paris · 사천 출장안마 Grosvenor · The Venetian · Casino de Paris · Paris 천안 출장샵 Casino · Paris Casino de Paris · Paris Casino 보령 출장안마 de Paris 과천 출장마사지 · Paris 당진 출장마사지 Casino de Paris · Paris Casino de Paris

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Perkembangan Audit Internal

Sampling