MENGENAL TRANSAKSI SYARIAH


  1. A. PARADIGMA TRANSAKSI SYARIAH 

        Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al falah)

         Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governace) dan disiplin pasar (market dicipline) yang baik. 

       Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interkasi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan dan harmonis.

B. ASAS TRANSAKSI SYARIAH 

Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
  1. persaudaraan (ukhuwah)
  2. keadilan ('adalah)
  3. kemaslahatan (maslahah)
  4. keseimbangan (tawazun)
  5. universilisme (syumuuliyah
Penjelasan:

1. PRINSIP PERSAUDARAAN (UKHUWAH)
esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di aats kerugian orang lain. Ukhuwah dalam tarnsaksi syariah berdsarkan prinsip saling mengenal (ta'aruf). saling memahami (tafahun). saling menolong (ta'awaun), saling menjamin (tafakul), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf). 

2. PRINSIP KEADILAN ('ADALAH)
esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
a. riba : unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl
b. kezaliman : unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungannya
c. maysir : nunsur judi dan sikap spekulatif
d. gharar : unsur ketidakjelasan 
e. haram : unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait

3. PRINSIP KEMASLAHATAN (MASLAHAH)
esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spriritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (muqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:
a. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien)
b. akal ('aql)
c. keturunan (nasl)
d. jiwa dan keselamatan (nafs)
e. harta benda (mal)

4. PRINSIP KESEIMBANGAN (TAWAZUN)
esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial. dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilk (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi. 

5. PRINSIP UNIVERSALISME (SYUMULIYAH)
esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepntingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

           Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.


C. KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
        Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:

  1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; 
  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
  3. uang hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukir nilai, bukan sebagai komoditas
  4. tidak mengandung unsur riba
  5. tidak mengandung unsur kezaliman
  6. tidak mengandung unsur maysir
  7. tidak mengandung unsur gharar
  8. tidak mengandung unsur haram 
  9. tidak menganut prinsip nilai waktu (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bi ghurmi (no gain without accompanying risk)
  10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semuia pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad.
  11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ikhtikar) dan 
  12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)


          Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktvitas sosial yang bersifat non komersial. Transaksi syariah komersial dilakukan antara lain berupa; investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli barang untuk mendapatkan laba, dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan.

           Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa; pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.



Daftar Pustaka:
IAI. 2019. Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : IAI.  








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Perkembangan Audit Internal

Sampling

Penelahaan dan Tanggapan Laporan Audit