TARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21
TARIF
PEMOTONGAN PPH PASAL 21
Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d.
Rp
250.000.000,00
|
15%
|
Di atas 250.000.000,00 s.d. Rp
500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp 500.000.000,00
|
30%
|
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau
awal bagian tahun pajak.
|
Uraian
|
PTKP Setahun
|
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
|
Rp 54.000.000,00
|
Tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin
|
Rp 4.500.000,00
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
|
Rp 54.000.000,00
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap
keluarga
|
Rp 4.500.000,00
|
UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa uang Pesangon
ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp.50.000.000
|
0%
|
di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000
|
5%
|
di atas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
|
15%
|
di atas Rp 500.000.000
|
25%
|
*) Diterapkan atas jumlah kumulatif Uang
Pesangon yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp.50.000.000,00
|
0%
|
di atas Rp. 50.000.000,00
|
5%
|
*) Diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Terimakasih ibu atas artikelnya, hanya ingin menambahkan bahwasanya untuk tarif pegawai tidak tetap atau pegawai lepas harian / borongan, itu memiliki tarif dan dasar pengenaan pajak sendiri,
BalasHapusSeperti jika penghasilan sehari < Rp 450.000 dan penghasilan kumulatif < Rp 4.500.000 maka untuk tarif dan dasar pegenaan pajak TIDAK DIKENAKAN PPH 21.
Jika pengahasilan sehari > Rp 450.000 dan penghasiln kumulatif < Rp 4.500.000 maka dikenakan tarif 5% x ( upah - Rp 450.000 ).
Sedangkan jika penghasilan sehari < Rp 450.000 dan > Rp 450.000 tetapi penghasilan kumulatif sebulan > Rp 4.500.000 maka akan dikenakan tarif 5% x (upah-PTKP/360)).
Dan selanjutnya jika penghasilan < Rp 450.000 dan > Rp 450.000 tetapi penghasilan kumulatif sebulan > Rp 10.200.000 maka akan dikenakan tarif dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan Tarif Pada Undang - Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a)
Semoga Bermanfaat :)
Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direk
BalasHapustur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Disini saya mau menambahkan tentang tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP:
-Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
-Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
-Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
-Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum
pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.