RINGKASAN PSAK 105: MUDHARABAH
PENGERTIAN Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. KARAKTERISTIK Entitas dapat bertindak baik sebagai: Pemilik dana ( shahibul maal ) Pengelola dana ( mudharib ) Mudharabah terdiri dari: Mudharabah Muthlaqah adalah mudhrabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal dan dananya dalam kerjasama investasi. Jika entitas dapat bertindak sebagai pengelola dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.