Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

RINGKASAN PSAK 105: MUDHARABAH

PENGERTIAN  Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.  KARAKTERISTIK  Entitas dapat bertindak baik sebagai: Pemilik dana ( shahibul maal ) Pengelola dana ( mudharib ) Mudharabah terdiri dari: Mudharabah Muthlaqah adalah mudhrabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.  Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal dan dananya dalam kerjasama investasi. Jika entitas dapat bertindak sebagai pengelola dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer. 

RINGKASAN PSAK 59 : AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

PSAK 59 mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.  Transaksi Khusus Karakteristik Pengakuan dan Pengukuran WADIAH Adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.  Bank bertanggungjawab jawab atas pengembalian titipan. Terbagi atas: Wadiah Yad-dhamanah  : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan   Wadiah Yad-amanah  : penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip  Penerima titipan dalam transaksi wadiah dapat; meminta  ujrah  (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (w adiah yad-dhamanah)  namun tidak oleh diperj

PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

DEFINISI PENGUKURAN  adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu.  DASAR PENGUKURAN Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut: BIAYA HISTORIS . Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan ( consideration ) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Liabilitas dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas) yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam pelaksanaan usaha yang normal.  BIAYA KINI ( CURRENT COST ) . Aset dinilai dalam j

PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

DEFINISI PENGAKUAN   Pengakuan ( recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.  Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.  Kriteria pos yang memenuhi definisi suatu unsur harus diakui kalau: ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah  pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.  Berikut pengakuan pada unsur-unsur laporan keuangan syariah: PENGAKUAN ASET  Aset diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dana aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur de

LAPORAN LABA RUGI SYARIAH

Penghasilan bersih (laba) seringkali digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar bagi ukuran lain seperti imbalan investasi ( returm on investment ) atau penghasilan per saham ( earning per share ). Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan beban.  Unsur penghasilan dan beban didefinisikan sebagai berikut: penghasilan ( income ) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.  beban ( expenses ) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut kepada penanam modal.  PENGHASILAN  Definisi penghasilan ( income ) meliputi: pendapatan ( revenues )  keuntungan ( gains ) Pendapatan timbul dalam p

LAPORAN POSISI KEUANGAN SYARIAH

          Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, liabilitas,, dana syirkah temporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut: Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.  Liabilitas merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus kas keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.  Dana syirkah temporer adalah adana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian bagi hasil investasi berdasarkan kesepakatan.  Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua liabilitas dan dana syirkah temporer.  Dalam penilaia

LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

A. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN       adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Disamping itu, tujuan lainnya adalah: meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha  informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.  informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggungjawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran za

MENGENAL TRANSAKSI SYARIAH

A. PARADIGMA TRANSAKSI SYARIAH          Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual ( al falah )          Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik ( good governace ) dan disiplin pasar ( market dicipline ) yang baik.         Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interkasi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamala