TARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21
T ARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21 T arif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan, yaitu: Lapisan Penghasilan Kena Pajak T arif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5% Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15% Di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25% Di atas Rp 500.000.000,00 30% PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Uraian PTKP Setahun Untuk diri W ajib Pajak Orang Pribadi Rp 54.000.000,00 T ambahan untuk W ajib Pajak yang kawin Rp 4.500.000,00 T ambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000,00 T ambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga seme