Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

TARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21

T ARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21 T arif   yang   dipakai   adalah   tarif   Pasal   17   ayat   (1)   Undang- undang Pajak Penghasilan, yaitu: Lapisan Penghasilan Kena Pajak T arif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5% Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15% Di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25% Di atas Rp 500.000.000,00 30% PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.   Uraian PTKP Setahun Untuk diri W ajib Pajak Orang Pribadi Rp 54.000.000,00 T ambahan untuk W ajib Pajak yang kawin Rp 4.500.000,00 T ambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000,00 T ambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga seme

PPh Pasal 21

DEFINISI PPH PASAL 21 Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemotong PPh pasal 21, meliputi: Pemberi kerja yang terdiri dari: -     Orang pribadi dan badan; -    Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk Institusi TNI/Polri, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan kedutaan besar republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain d