Yuk Buruan… Registrasi Ulang Register Negara Akuntan
Seorang yang lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan professional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan berhak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Register Negara Akuntan untuk menyandang gelar Akuntan (Ak). Dahulu saya mendapatkan gelar Akuntan (Ak) pada tahun 2011. Gelar tersebut saya dapatkan setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) selama 2 semester di Universitas Jenderal Soedirman. Kemudian saya lakukan proses adminstrasi yang ditujukkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan Register Negara untuk Akuntan. Pada tanggal 26 Oktober 2011 resmilah saya menyandang gelar Ak dengan dikeluarkannya piagam Register Negara untuk Akuntan dengan No. D-50.327. Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum 3 Februari 2014 wajib melakukan registrasi ulang