FUNGSI PAJAK, PENGELOMPOKKAN PAJAK, SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, DAN TARIF PAJAK
FUNGSI PAJAK Ada dua fungsi pajak, yaitu: 1. Fungsi Budgetair (Fungsi Anggaran) Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. 2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi Contoh: a) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras b) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif c) Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia PENGELOMPOKKAN PAJAK 1. Menurut golongannya a) Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan b) Pajak Tidak Langsung , yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Paja