Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

TARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21

T ARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21 T arif   yang   dipakai   adalah   tarif   Pasal   17   ayat   (1)   Undang- undang Pajak Penghasilan, yaitu: Lapisan Penghasilan Kena Pajak T arif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5% Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15% Di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25% Di atas Rp 500.000.000,00 30% PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.   Uraian PTKP Setahun Untuk diri W ajib Pajak Orang Pribadi Rp 54.000.000,00 T ambahan untuk W ajib Pajak yang kawin Rp 4.500.000,00 T ambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000,00 T ambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga seme

PPh Pasal 21

DEFINISI PPH PASAL 21 Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemotong PPh pasal 21, meliputi: Pemberi kerja yang terdiri dari: -     Orang pribadi dan badan; -    Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk Institusi TNI/Polri, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan kedutaan besar republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain d

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERPAJAKAN

Gambar
Kalau ngomongin pajak pasti sering menjumpai istilah Wajib Pajak, Subjek Pajak, NPWP, Orang Pribadi, Tahun Pajak, SPT, SSP dsb. Lalu apa sih sebetulnya pengertian dari istilah-istilah tersebut? Berikut pengertian beberapa istilah dalam perpajakan berdasar UU KUP No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang melip