PPh Pasal 21
DEFINISI
PPH PASAL 21
Pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri
PEMOTONG PPH PASAL 21
Pemotong
PPh pasal 21, meliputi:
- Pemberi
kerja yang terdiri dari:
- Orang pribadi dan badan;
- Cabang, perwakilan, atau
unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait
dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah
cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
- Bendahara
atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada
pemerintah pusat termasuk Institusi TNI/Polri, pemerintah daerah, instansi
atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan kedutaan
besar republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
- Dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan
lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua;
- Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang membayar:
- Honorarium, komisi, fee,
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk
jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
- Honorarium, komisi, fee,
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan
oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri;
- Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta
pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
- Penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
SUBJEK PPH PASAL 21
Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai;
- Penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pemberian jasa, meliputi:
1. Tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. Pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan / peragawati, pemain
drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. Olahragawan;
4. Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. Pengarang,
peneliti, dan penerjemah;
6. Pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan;
7. Agen
iklan;
8. Pengawas
atau pengelola proyek;
9. Pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. Petugas
penjaja barang dagangan;
11. Petugas
dinas luar asuransi;
12. Distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya;
- Anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai
tetap pada perusahaan yang sama;
- Mantan
pegawai;
- Peserta
kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
1. Peserta
perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni,
ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. Peserta
rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. Peserta
atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. Peserta
pendidikan dan pelatihan;
5. Peserta
kegiatan lainnya.
BUKAN SUBJEK PPH PASAL 21
Tidak termasuk dalam pengertian penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar
jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat
perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh menteri
keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
OBJEK PPH PASAL 21
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang
Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
- Penghasilan
yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- Penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
- Penghasilan
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah
mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara
bulanan;
- Imbalan
kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee,
dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
- Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi,
uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
- Penghasilan
berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima
atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak
merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- Penghasilan
berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang
bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
- Penghasilan
berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih
berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan.
Termasuk pula penerimaan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh:
- Wajib
Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau
- Wajib
Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
(didasarkan
pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian
kenikmatan yang diberikan.)
BUKAN OBJEK PPH PASAL 21
Tidak
Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pembayaran
manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi beasiswa;
- Penerimaan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
- Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran
jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
- Beasiswa,
yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Komentar
Posting Komentar