FUNGSI PAJAK, PENGELOMPOKKAN PAJAK, SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, DAN TARIF PAJAK
Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi Budgetair (Fungsi
Anggaran)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi
Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Contoh:
a) Pajak yang tinggi dikenakan
terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
b) Pajak yang tinggi dikenakan
terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c) Tarif pajak untuk ekspor
sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia
PENGELOMPOKKAN PAJAK
1.
Menurut golongannya
a) Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan
b) Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
2.
Menurut Sifatnya
a) Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Contoh: Pajak Penghasilan
b) Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah
3.
Menurut Lembaga Pemungutnya
a) Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan Bea Materai
b) Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah
Pajak Daerah terdiri atas:
ü Pajak Propinsi, contoh:
Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ü Pajak Kabupaten/Kota,
contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukkan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak
Ciri-cirinya;
a)
Wewenang untuk menentukkan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b)
Wajib pajak bersifat pasif
c)
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh
fiskus
2. Self Asessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukkan sendiri besarnya pajak yang
terutang
Ciri-cirinya:
a)
Wewenang untuk menentukkan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak
sendiri
b)
Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetorkan, dan melaporkan
sendiri pajak yang terhutang
c)
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang
bersangkutan) untuk menentukkan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukkan besarnya pajak yang
terhutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
TARIF PAJAK
1. Tarif sebanding/ proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap
berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terhutang
proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenakan pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barng Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
2. Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap
berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap
Contoh:
Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro
dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000,00
3. Tarif Progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila
jumlah yang dikenai pajak yang semakin besar.
Contoh: Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan
untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp
50.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00
|
15%
|
Di atas Rp 250.000.000,00
s.d Rp 500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp 500.000.000,00
|
30%
|
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif
dibagi:
a)
Tarif progresif-progresif : kenaikan
persentase semakin besar
b)
Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap
c)
Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil
4. Tarif Degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila
jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Sumber:
Buku: Mardiasmo. 2011. Perapajakan Edisi Revisi 2011. Yokyakarta: Penerbit
Andi.
Gambar: Internet
Komentar
Posting Komentar