FUNGSI PAJAK, PENGELOMPOKKAN PAJAK, SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, DAN TARIF PAJAK


FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1.    Fungsi Budgetair (Fungsi Anggaran)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
2.    Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Contoh:
a) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
b)  Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c)  Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia

PENGELOMPOKKAN PAJAK
1.    Menurut golongannya
a)  Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan
b) Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
2.    Menurut Sifatnya
a) Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Contoh: Pajak Penghasilan
b)   Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.    Menurut Lembaga Pemungutnya
a)   Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai
b) Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
Pajak Daerah terdiri atas:
ü  Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ü  Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.       Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukkan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
Ciri-cirinya;
a)        Wewenang untuk menentukkan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b)        Wajib pajak bersifat pasif
c)        Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

2.       Self Asessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukkan sendiri besarnya pajak yang terutang
Ciri-cirinya:
a)        Wewenang untuk menentukkan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
b)        Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang
c)        Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

3.       With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukkan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukkan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

TARIF PAJAK
1.  Tarif sebanding/ proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terhutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenakan pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barng Kena Pajak di dalam Daerah Pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%

2.  Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap
Contoh:
Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000,00

3.  Tarif Progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak yang semakin besar.
Contoh: Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Di atas Rp   50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00
15%
Di atas Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00
25%
Di atas Rp 500.000.000,00
30%
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi:
a)        Tarif progresif-progresif :  kenaikan persentase semakin besar
b)        Tarif progresif tetap        :  kenaikan persentase tetap
c)        Tarif progresif degresif   :  kenaikan persentase semakin kecil

4.  Tarif Degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.


Sumber:
Buku: Mardiasmo. 2011. Perapajakan Edisi Revisi 2011. Yokyakarta: Penerbit Andi.
Gambar:  Internet

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Perkembangan Audit Internal

Sampling

Penelahaan dan Tanggapan Laporan Audit