Yuk Buruan… Registrasi Ulang Register Negara Akuntan
Seorang yang lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian
sertifikasi akuntan professional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan
sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan berhak mendaftarkan diri untuk
mendapatkan Register Negara Akuntan untuk menyandang gelar Akuntan (Ak).
Dahulu
saya mendapatkan gelar Akuntan (Ak) pada tahun 2011. Gelar tersebut saya
dapatkan setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) selama 2
semester di Universitas Jenderal Soedirman. Kemudian saya lakukan proses
adminstrasi yang ditujukkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan Register
Negara untuk Akuntan. Pada tanggal 26 Oktober 2011 resmilah saya menyandang
gelar Ak dengan dikeluarkannya piagam Register Negara untuk Akuntan
dengan No. D-50.327.
Berdasarkan
ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang
Akuntan Beregister Negara, Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara
Akuntan sebelum 3 Februari 2014 wajib melakukan registrasi ulang kepada
Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri
ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan
Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia
telah ditetapkan sebagai Asosiasi Profesi Indonesia. Oleh karena itu, proses
untuk melakukan registrasi ulang seperti yang diwajibkan dalam PMK Akuntan
Beregister Negara dilakukan melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
- kopi piagam Register Negara Akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam Register Negara Akuntan;
- kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya;
- 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih; dan
- formulir registrasi ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.
Registrasi
ulang Akuntan Beregister Negara dapat dilakukan secara online melalui website
www.iaiglobal.or.id
Sebelum
melakukan regisitrasi ulang tersebut, sebaiknya dipastikan dulu masa
keanggotaan Saudara di IAI tersebut. Apakah masih aktif atau sudah habis.
Apabila sudah habis, maka terlebih dahulu lakukan
perpanjangan menjadi anggota IAI, kemudian baru dapat melakukan registrasi ulang
Register Negara Akuntan.
Nantinya setelah register ulang, piagam Register Negara Akuntan yang awalnya bernomor D akan berubah menjadi RNA.
Nantinya setelah register ulang, piagam Register Negara Akuntan yang awalnya bernomor D akan berubah menjadi RNA.
Saat
ini saya sedang dalam proses registrasi ulang tersebut. Bagi teman-teman yang
belum…yuk buruan, paling lambat tanggal 3 Februari 2017 ini loh……
Komentar
Posting Komentar