Yuk Buruan… Registrasi Ulang Register Negara Akuntan

Seorang yang lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan professional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan berhak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Register Negara Akuntan untuk menyandang gelar Akuntan (Ak).

Dahulu saya mendapatkan gelar Akuntan (Ak) pada tahun 2011. Gelar tersebut saya dapatkan setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) selama 2 semester di Universitas Jenderal Soedirman. Kemudian saya lakukan proses adminstrasi yang ditujukkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan Register Negara untuk Akuntan. Pada tanggal 26 Oktober 2011 resmilah saya menyandang gelar Ak dengan dikeluarkannya piagam Register Negara untuk Akuntan  dengan  No. D-50.327. 

Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum 3 Februari 2014 wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia telah ditetapkan sebagai Asosiasi Profesi Indonesia. Oleh karena itu, proses untuk melakukan registrasi ulang seperti yang diwajibkan dalam PMK Akuntan Beregister Negara dilakukan melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
  1. Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
    1. kopi piagam Register Negara Akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam Register Negara Akuntan;
    2. kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya;
    3. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih; dan
    4. formulir registrasi ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.
Registrasi ulang Akuntan Beregister Negara dapat dilakukan secara online melalui website www.iaiglobal.or.id

Sebelum melakukan regisitrasi ulang tersebut, sebaiknya dipastikan dulu masa keanggotaan Saudara di IAI tersebut. Apakah masih aktif atau sudah habis. Apabila sudah habis, maka terlebih dahulu lakukan perpanjangan menjadi anggota IAI, kemudian baru dapat melakukan registrasi ulang Register Negara Akuntan. 

Nantinya setelah register ulang, piagam Register Negara Akuntan yang  awalnya bernomor D akan berubah menjadi RNA.

Saat ini saya sedang dalam proses registrasi ulang tersebut. Bagi teman-teman yang belum…yuk buruan, paling lambat tanggal 3 Februari 2017 ini loh……

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Perkembangan Audit Internal

Sampling

Penelahaan dan Tanggapan Laporan Audit