RINGKASAN PSAK 105: MUDHARABAH

PENGERTIAN 
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. 

KARAKTERISTIK 
Entitas dapat bertindak baik sebagai:
  1. Pemilik dana (shahibul maal)
  2. Pengelola dana (mudharib)
Mudharabah terdiri dari:
  1. Mudharabah Muthlaqah adalah mudhrabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. 
  2. Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
  3. Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal dan dananya dalam kerjasama investasi.
Jika entitas dapat bertindak sebagai pengelola dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer. 

Dalam mudharabah muqayyadah, contoh batasan antara lain:
  1. tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
  2. tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan, atau 
  3. mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. 
Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta dari pengelola dana atau pihak ketiga. 

Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. 

Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil ata secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. 

Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. 

Jika dari pengelola dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana. 

PRINSIP PEMBAGIAN HASIL USAHA
Dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. bagi hasil : dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit)
  2. bagi laba : dasar pembagian adalah laba neto (net profit
Contoh:
 
Uraian
Jumlah
Metode Bagi Hasil
Penjualan
100

Beban pokok penjualan
65

Laba bruto
35
Gross Profit Margin/ Laba kotor
Beban
25

Laba rugi neto
10
Profit sharing / Laba bersih






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Perkembangan Audit Internal

Sampling

Penelahaan dan Tanggapan Laporan Audit