CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 (PEGAWAI TETAP -GAJI)
Bambang Eko pegawai pada
perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana
mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT
Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji
sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran
pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan,
setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar
iuran pensiun sebesar Rp
100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016
adalah sebagai berikut:
Gaji Rp 8.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 24.000,00
Penghasilan bruto Rp 8.064.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5%
X Rp 8.064.000,00 Rp
403.200,00
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp
160.000,00
Rp
663.200,00
Penghasilan neto sebulan Rp
7.400.800,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 X
Rp 7.400.800,00 Rp
88.809.600,00
PTKP setahun
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp
54.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp
4.500.000,00
Rp
58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp
30.309.000,00
PPh Pasal 21 Terutang 5% X Rp 30.309.000,00 Rp
1.515.450,00
PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp 1.515.450,00 : 12 Rp
126.288,00
Komentar
Posting Komentar