Postingan

ILUSTRASI AKUNTANSI MUDHARABAH

  CONTOH TRANSAKSI SAAT PENYERAHAN DANA INVESTASI DALAM BENTUK KAS Transaksi Pemilik Dana/ Shahibul maal Pengelola Dana/ Mudharib 1 Januari 2019 Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan dana sebesar 10.000.000. Periode akad sampai 31 Februari 2019 Nisbah bagi hasil 75% : 25%   (D) Investasi Mudharabah  10.000.000 (K) Kas                                       10.000.000   (D) Kas                        10.000.000 (K) Dana Syirkah Temporer   10.000.000 31 Januari 2019 Hasil usaha perdagangan CV. Abadi selama bulan januari : Pendapatan     1.000.000 Beban             (  800.000) Laba                 200.000   Tidak Ada pencatatan   (D) Kas/Piutang        1.000.000 (K) Pendapatan                     1.000.000   (D) Beban                   800.000 (K) Kas/Hutang                       800.000   (D) Pendapatan         1.00

RINGKASAN PSAK 105: MUDHARABAH

PENGERTIAN  Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.  KARAKTERISTIK  Entitas dapat bertindak baik sebagai: Pemilik dana ( shahibul maal ) Pengelola dana ( mudharib ) Mudharabah terdiri dari: Mudharabah Muthlaqah adalah mudhrabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.  Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal dan dananya dalam kerjasama investasi. Jika entitas dapat bertindak sebagai pengelola dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer. 

RINGKASAN PSAK 59 : AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

PSAK 59 mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.  Transaksi Khusus Karakteristik Pengakuan dan Pengukuran WADIAH Adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.  Bank bertanggungjawab jawab atas pengembalian titipan. Terbagi atas: Wadiah Yad-dhamanah  : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan   Wadiah Yad-amanah  : penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip  Penerima titipan dalam transaksi wadiah dapat; meminta  ujrah  (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (w adiah yad-dhamanah)  namun tidak oleh diperj